Ini Web/Blog Pribadi, dibuat sebagai catatan online agar tidak gampang hilang HOME

Tata Cara Penggunaan atau Tashoruf Benda Harta Haram

Punya barang atau harta dengan status HARAM? atau benda/harta yang didapatkan dari cara-cara yang diHARAMkan?


Pertanyaan:


Bagaimana “tasharruf” atau penggunaan dari harta haram? Misal harta hasil korupsi, atau harta/uang yand didapat dari jasa optimasi website judi


Kesimpulan Jawaban ( bacanya pelan-pelan! )

Tata Cara Penggunaan atau Tashoruf Benda/Harta "berstatus" Haram adalah sebagai berikut:


1. Dikembalikan,

Jika pemilik harta tersebut masih hidup, wajib dikembalikan ke pemiliknya atau wakilnya Jika pemiliknya sudah meninggal dunia maka diberikan kepada ahli warisnya

Jika tidak diketahui pemiliknya/ahli-waris dan/atau Jika barang tersebut adalah hasil (seperti) jasa optimasi website judi, jasa iklan judi porno, maka:


2. Jangan digunakan (untuk apapun), baik DIBELIKAN BARANG seperti pulsa, bensin, maupun barang seperti kursi, meja, dsb; Terlebih lagi, jangan gunakan harta haram untuk beli MAKAN (alias dikonsumsi)


3. Jangan dimusnahkan (e.g dirusak/dibuang)


4. Disedekahkan* untuk berbagai macam kebaikan seperti fakir miskin, anak yatim, ibnu sabil, organisasi sosial kemasyarakatan,pembangunan jalan, jembatan, pondok pesantren, masjid, dan dakwah Islam


*hanya istilah untuk memudahkan, sejatinya kamu hanya menjadi "perantara/jalan" sampainya pada yang membutuhkan


Pertanyaan Yang Berkaitan


1. Loh kok harta HARAM malah disedekahkan?

Lihat di referensi, baca bukunya dan pahami baik-baik dari sana. Soalnya panjang banget. Bukunya bisa dibeli atau download PDF nya di grup telegram.


2. Apakah dapat pahala sedekah?

TIDAK DAPAT pahala “sedekah” akan tetapi mendapatkan:

  1. Pahala menjaga diri dari harta haram

  2. Pahala menjadi “perantara” sampainya kebaikan


Referensi Penulisan


PISS KTB, 4518

PISS KTB, 4518. Bagaimana Tasharruf Harta Haram Yang Sudah Ditaubati, https://www.piss-ktb.com/2015/10/4518-lain-lain-tasharruf-harta-haram.html Diakses 10 Januari 2023


Yusuf Qardhawi

Yusuf Qardhawi, Fatwa - Fatwa Kontemporer Jilid 2 - Yusuf Qardhawi (Terjemahan), Jakarta: Gema Insani Press, Jilid II Halaman 569-576

Konteks: 1. Bunga Bank = Haram. 2. Seseorang bertanya Apa yang harus lakukan terhadap bunga dari bank-bank tersebut?

*catatan (dibiarkan di bank) itu untuk poin nomor dua

Referensi Apakah dapat pahala sedekah?